Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Disebut juga: PPPK, P3K
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK menerima gaji dan tunjangan, tetapi berbeda dengan PNS dalam hal status kepegawaian yang terikat masa kontrak. Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi.
Contoh
Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Cari artikel tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja →
Istilah terkait
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otonomi Daerah
- Partisipasi Bermakna
- Pejabat Pemerintahan
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Pemeriksaan Persiapan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.