Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Disebut juga: PPPK, P3K

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK menerima gaji dan tunjangan, tetapi berbeda dengan PNS dalam hal status kepegawaian yang terikat masa kontrak. Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi.

Contoh

Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Cari artikel tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp