Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Paylater

Disebut juga: buy now pay later, BNPL, bayar nanti

Paylater adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya kemudian, sekaligus atau dicicil. Paylater merupakan utang yang wajib dilunasi dan tercatat di SLIK, sehingga tunggakan dapat memengaruhi kemampuan mengajukan kredit lain. Penyelenggaranya harus berizin dan diawasi OJK.

Contoh

Pengajuan KPR Dewi tertunda karena masih ada tunggakan paylater kecil yang tercatat di SLIK.

Dasar hukum: Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan OJK terkait Buy Now Pay Later

Cari artikel tentang Paylater →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp