Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Paylater
Disebut juga: buy now pay later, BNPL, bayar nanti
Paylater adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya kemudian, sekaligus atau dicicil. Paylater merupakan utang yang wajib dilunasi dan tercatat di SLIK, sehingga tunggakan dapat memengaruhi kemampuan mengajukan kredit lain. Penyelenggaranya harus berizin dan diawasi OJK.
Contoh
Pengajuan KPR Dewi tertunda karena masih ada tunggakan paylater kecil yang tercatat di SLIK.
Dasar hukum: Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan OJK terkait Buy Now Pay Later
Cari artikel tentang Paylater →
Istilah terkait
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
- Otoritas Jasa Keuangan
- Parate Eksekusi
- Pejabat Pelindungan Data Pribadi
- Pelaku Usaha
- Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Konsumen
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.