Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Paten Sederhana
Disebut juga: utility model
Paten sederhana adalah paten untuk invensi baru berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Syaratnya lebih ringan daripada paten biasa karena tidak menuntut langkah inventif yang tinggi. Perlindungan paten sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jenis paten ini cocok untuk penyempurnaan alat sederhana oleh UMKM.
Contoh
Perajin memperoleh paten sederhana atas modifikasi cetakan bata yang mempercepat produksi.
Dasar hukum: Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah
Cari artikel tentang Paten Sederhana →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.