Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Panitera

Disebut juga: griffier, clerk of court

Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam administrasi perkara, mencatat jalannya sidang, dan menyusun berita acara persidangan. Panitera juga mengurus register perkara, salinan putusan, dan pelaksanaan eksekusi. Dalam sidang, panitera atau panitera pengganti duduk mendampingi majelis hakim.

Contoh

Panitera pengganti mencatat seluruh keterangan saksi dalam berita acara sidang.

Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya

Cari artikel tentang Panitera →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp