Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pajak Daerah
Disebut juga: pajak provinsi, pajak kabupaten/kota
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang. Pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk membiayai keperluan daerah. Jenis-jenisnya diatur dalam UU HKPD dan dirinci melalui peraturan daerah.
Contoh
Pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2 merupakan contoh pajak daerah.
Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD
Cari artikel tentang Pajak Daerah →
Istilah terkait
- Pajak Air Tanah
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pajak Keluaran
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Masukan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.