Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pajak Daerah

Disebut juga: pajak provinsi, pajak kabupaten/kota

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan berdasarkan undang-undang. Pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk membiayai keperluan daerah. Jenis-jenisnya diatur dalam UU HKPD dan dirinci melalui peraturan daerah.

Contoh

Pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2 merupakan contoh pajak daerah.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD

Cari artikel tentang Pajak Daerah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp