Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pajak Masukan
Disebut juga: input tax, PM
Pajak masukan adalah PPN yang dibayar PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak. Pajak masukan dapat dikreditkan atau dikurangkan dari pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dengan syarat tertentu. Bila pajak masukan lebih besar, selisihnya dapat dikompensasikan atau diminta kembali.
Contoh
Pabrik roti mengkreditkan PPN atas pembelian mesin sebagai pajak masukan.
Dasar hukum: Pasal 9 UU PPN
Cari artikel tentang Pajak Masukan →
Istilah terkait
- Pajak Daerah
- Pajak Keluaran
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Penghasilan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.