Kamus Hukum · Hukum Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Disebut juga: PBB-P2, PBB
PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak. Sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan tidak termasuk PBB-P2 karena dikelola pemerintah pusat.
Contoh
Pemilik rumah menerima SPPT PBB-P2 dari pemerintah kota setiap tahun.
Dasar hukum: UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Cari artikel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan →
Istilah terkait
- Opsen Pajak Daerah
- Pajak Air Tanah
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu
- Pajak Daerah
- Pajak Keluaran
- Pajak Kendaraan Bermotor
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.