Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Disebut juga: PBJT

PBJT adalah pajak kabupaten/kota yang dibayar konsumen atas barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik. PBJT menggantikan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Pajak ini dipungut oleh pengusaha lalu disetor ke daerah.

Contoh

Tagihan makan di restoran mencantumkan PBJT yang disetorkan ke pemerintah kota.

Dasar hukum: UU 1/2022 tentang HKPD

Cari artikel tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp