Kamus Hukum · Hukum Pajak

Objek Pajak

Disebut juga: objek PPh

Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak, misalnya penghasilan untuk PPh atau penyerahan barang dan jasa untuk PPN. Dalam PPh, objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Undang-undang juga menetapkan hal-hal tertentu yang dikecualikan dari objek pajak.

Contoh

Hadiah undian yang diterima seseorang termasuk objek pajak penghasilan.

Dasar hukum: Pasal 4 UU PPh; Pasal 4 UU PPN

Cari artikel tentang Objek Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp