Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Ne Bis in Idem

Disebut juga: nebis in idem, double jeopardy

Ne bis in idem adalah asas bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang telah diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Asas ini memberi kepastian hukum bagi orang yang sudah diadili. Penuntutan kedua atas perkara yang sama harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Contoh

Terdakwa yang telah diputus bebas atas penganiayaan tidak bisa dituntut ulang atas peristiwa yang sama.

Dasar hukum: Pasal 76 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Ne Bis in Idem →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp