Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Nafkah Iddah

Nafkah iddah adalah nafkah, tempat tinggal, dan pakaian yang wajib diberikan bekas suami kepada bekas istri selama masa iddah setelah talak, kecuali istri dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan tidak hamil. Besarnya biasanya ditetapkan hakim pengadilan agama dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Istri dapat menuntutnya dalam perkara cerai talak.

Contoh

Dalam putusan cerai talak, hakim menghukum suami membayar nafkah iddah sebelum ikrar talak diucapkan.

Dasar hukum: Pasal 149 KHI

Cari artikel tentang Nafkah Iddah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp