Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Makar
Disebut juga: aanslag, treason
Makar adalah perbuatan dengan niat menyerang keselamatan Presiden atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar dianggap terjadi jika niat itu sudah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Ancaman pidananya sangat berat, termasuk pidana mati.
Contoh
Kelompok bersenjata yang mulai menyerbu kantor pemerintahan untuk menggulingkan pemerintah dapat dijerat makar.
Dasar hukum: Pasal 87, 104, 106, dan 107 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Istilah terkait
- Lembaga Pemasyarakatan
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Membawa Senjata Tajam
- Ne Bis in Idem
- Pelapor Pelanggaran
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.