Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Lisensi Wajib
Disebut juga: compulsory license
Lisensi wajib adalah izin melaksanakan paten yang diberikan oleh menteri kepada pihak lain berdasarkan permohonan, tanpa harus memperoleh persetujuan pemegang paten. Lisensi ini dapat diberikan antara lain bila pemegang paten tidak melaksanakan patennya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, atau demi kepentingan nasional. Penerima lisensi wajib tetap membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten. Lisensi wajib bersifat noneksklusif.
Contoh
Pemerintah memberi lisensi wajib kepada produsen lokal agar dapat memproduksi obat antivirus saat wabah.
Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah, Bab tentang Lisensi Wajib
Cari artikel tentang Lisensi Wajib →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.