Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Lembaga Pemasyarakatan
Disebut juga: lapas, penjara
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat narapidana menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan. Lapas berbeda dengan rumah tahanan negara (rutan) yang menjadi tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses hukum. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana dapat kembali hidup wajar di masyarakat.
Contoh
Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, terpidana dipindahkan dari rutan ke lapas.
Dasar hukum: UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan
Cari artikel tentang Lembaga Pemasyarakatan →
Istilah terkait
- Kohabitasi
- KUHP Nasional
- Laporan Polisi
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Makar
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.