Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Laporan Polisi

Disebut juga: LP, lapor polisi

Laporan adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Siapa pun yang mengalami, melihat, atau menjadi korban dapat melapor. Laporan dibuat di kantor polisi dan pelapor menerima tanda bukti laporan.

Contoh

Korban penipuan jual beli online membuat laporan polisi di Polres dengan membawa bukti transfer.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 24 dan Pasal 108 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Laporan Polisi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp