Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Disebut juga: LKPM

Laporan kegiatan penanaman modal adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OSS setiap triwulan. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Contoh

Bagian legal PT PMA mengunggah LKPM triwulan kedua melalui OSS sebelum batas waktu.

Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Kementerian Investasi/BKPM tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Cari artikel tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp