Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Kreditor Konkuren

Disebut juga: unsecured creditor, kreditor bersaing

Kreditor konkuren adalah kreditor biasa yang tidak memegang jaminan kebendaan dan tidak memiliki hak istimewa. Dalam kepailitan, kreditor konkuren dibayar paling akhir dari sisa harta pailit secara proporsional sesuai besar tagihannya. Karena itu, mereka sering hanya menerima sebagian kecil piutangnya. Prinsip pembagiannya dikenal sebagai paritas creditorium.

Contoh

Pemasok kertas tanpa jaminan hanya menerima 15% tagihannya setelah harta pailit dibagi.

Dasar hukum: Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata; UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Kreditor Konkuren →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp