Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Kredit Macet
Disebut juga: kredit bermasalah, non-performing loan, NPL
Kredit macet adalah pinjaman yang pembayaran pokok dan/atau bunganya sudah menunggak dalam waktu lama sehingga digolongkan dalam kualitas kredit terburuk. Status ini tercatat dalam sistem informasi debitur dan dapat menyulitkan peminjam untuk memperoleh kredit baru. Bank kemudian dapat menempuh penagihan, restrukturisasi, atau eksekusi agunan.
Contoh
Karena tidak membayar cicilan KPR lebih dari setahun, status kredit Andi tercatat macet di SLIK.
Dasar hukum: UU Perbankan; Peraturan OJK tentang Kualitas Aset Bank
Cari artikel tentang Kredit Macet →
Istilah terkait
- Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
- Klaim Asuransi
- Kontrak Elektronik
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.