Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Klaim Asuransi

Disebut juga: pengajuan klaim

Klaim asuransi adalah permintaan resmi pemegang polis atau tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk membayar manfaat setelah terjadi risiko yang dijamin. Klaim harus diajukan sesuai prosedur dan tenggat dalam polis disertai dokumen pendukung. Perusahaan asuransi wajib memproses klaim dan memberi alasan tertulis jika menolaknya.

Contoh

Setelah mobilnya tertabrak, Sari mengajukan klaim asuransi dengan melampirkan foto kerusakan dan surat keterangan polisi.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Cari artikel tentang Klaim Asuransi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp