Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Klaim Asuransi
Disebut juga: pengajuan klaim
Klaim asuransi adalah permintaan resmi pemegang polis atau tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk membayar manfaat setelah terjadi risiko yang dijamin. Klaim harus diajukan sesuai prosedur dan tenggat dalam polis disertai dokumen pendukung. Perusahaan asuransi wajib memproses klaim dan memberi alasan tertulis jika menolaknya.
Contoh
Setelah mobilnya tertabrak, Sari mengajukan klaim asuransi dengan melampirkan foto kerusakan dan surat keterangan polisi.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Cari artikel tentang Klaim Asuransi →
Istilah terkait
- Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
- Investasi Bodong
- Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
- Kontrak Elektronik
- Kredit Macet
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.