Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Khitbah
Disebut juga: peminangan, lamaran
Khitbah adalah peminangan, yaitu kegiatan menuju terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan wanita. Peminangan belum menimbulkan akibat hukum perkawinan, sehingga para pihak bebas memutuskan hubungan. KHI melarang meminang wanita yang masih dalam masa iddah raj'i atau sedang dipinang pria lain. Pemutusan peminangan sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik.
Contoh
Keluarga pria datang melakukan khitbah sebelum menentukan tanggal akad nikah.
Dasar hukum: Pasal 1 huruf a dan Pasal 11 sampai 13 Kompilasi Hukum Islam
Cari artikel tentang Khitbah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.