Kamus Hukum · Hukum Perdata

Kesepakatan

Disebut juga: toestemming, consent, konsensus

Kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para pihak mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian. Kesepakatan merupakan syarat pertama sahnya perjanjian. Kesepakatan tidak sah bila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Contoh

Kontrak kerja sama dianggap lahir setelah kedua pihak setuju atas nilai proyek dan jadwal pengerjaan.

Dasar hukum: Pasal 1320 angka 1 dan Pasal 1321 KUHPerdata

Cari artikel tentang Kesepakatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp