Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Kekuasaan Orang Tua
Disebut juga: ouderlijke macht, tanggung jawab orang tua
Kekuasaan orang tua adalah hak dan kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan mewakili anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah. Orang tua mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Orang tua tidak boleh memindahkan atau menggadaikan barang tetap milik anak kecuali untuk kepentingan anak. Kekuasaan ini dapat dicabut oleh pengadilan.
Contoh
Ibu menandatangani dokumen bank atas nama anaknya yang berusia 10 tahun berdasarkan kekuasaan orang tua.
Dasar hukum: Pasal 47 dan 48 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Kekuasaan Orang Tua →
Istilah terkait
- Kawin Hamil
- Kawin Jujur
- Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Kepentingan Terbaik bagi Anak
- Kewarisan Kolektif
- Kewarisan Mayorat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.