Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kekuasaan Orang Tua

Disebut juga: ouderlijke macht, tanggung jawab orang tua

Kekuasaan orang tua adalah hak dan kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, dan mewakili anak yang belum berusia 18 tahun atau belum menikah. Orang tua mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Orang tua tidak boleh memindahkan atau menggadaikan barang tetap milik anak kecuali untuk kepentingan anak. Kekuasaan ini dapat dicabut oleh pengadilan.

Contoh

Ibu menandatangani dokumen bank atas nama anaknya yang berusia 10 tahun berdasarkan kekuasaan orang tua.

Dasar hukum: Pasal 47 dan 48 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Cari artikel tentang Kekuasaan Orang Tua →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp