Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kekerasan dalam Rumah Tangga

Disebut juga: KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap anggota keluarga, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikis, atau penelantaran rumah tangga. Korban dapat melapor ke polisi, meminta perlindungan sementara, dan mendapat pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak. KDRT juga dapat menjadi alasan perceraian.

Contoh

Istri yang sering dipukul suaminya melapor ke unit PPA kepolisian dan meminta perintah perlindungan.

Dasar hukum: UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Cari artikel tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp