Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Kecelakaan Kerja

Disebut juga: work accident, occupational accident

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit akibat lingkungan kerja. Pekerja yang mengalaminya berhak atas perawatan dan santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.

Contoh

Karyawan yang terserempet motor dalam perjalanan berangkat kerja dapat mengklaim biaya pengobatan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

Cari artikel tentang Kecelakaan Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp