Kamus Hukum · Hukum Pajak

Keberatan Pajak

Disebut juga: mengajukan keberatan pajak

Keberatan pajak adalah upaya wajib pajak yang tidak setuju dengan ketetapan pajak, misalnya surat ketetapan pajak kurang bayar, atau atas pemotongan atau pemungutan pihak ketiga. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat dikirim, dengan alasan yang jelas dan jumlah pajak menurut penghitungan wajib pajak.

Contoh

Pemilik usaha yang menerima SKPKB dengan angka terlalu besar mengajukan keberatan beserta bukti pembukuannya.

Dasar hukum: Pasal 25 UU KUP

Cari artikel tentang Keberatan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp