Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Kawin Hamil

Disebut juga: nikah hamil, menikahi wanita hamil

Kawin hamil adalah perkawinan dengan wanita yang sedang hamil di luar nikah. Menurut KHI, wanita tersebut dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak. Perkawinan itu tidak perlu diulang setelah anak lahir. Ketentuan ini berbeda dengan pendapat sebagian mazhab fikih.

Contoh

KUA menikahkan pasangan itu meski sang perempuan sedang hamil karena calon suaminya adalah ayah biologis anak tersebut.

Dasar hukum: Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Kawin Hamil →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp