Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Kartel
Disebut juga: cartel
Kartel adalah perjanjian antar pelaku usaha pesaing untuk mengatur produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa sehingga memengaruhi harga. Perjanjian ini dilarang bila dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kartel merugikan konsumen karena harga menjadi tinggi tanpa persaingan. Bukti kartel dapat berupa bukti langsung maupun bukti tidak langsung seperti pola harga yang seragam.
Contoh
Beberapa produsen minyak goreng sepakat mengurangi pasokan agar harga naik bersamaan.
Dasar hukum: Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.