Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Jual Rugi
Disebut juga: predatory pricing, banting harga
Jual rugi adalah praktik menjual barang atau jasa dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah biaya, dengan maksud menyingkirkan atau mematikan pesaing. Setelah pesaing tersingkir, pelaku biasanya menaikkan harga untuk menutup kerugian. Praktik ini dilarang bila dapat mengakibatkan monopoli atau persaingan tidak sehat. Penilaiannya memperhatikan biaya produksi dan niat menyingkirkan pesaing.
Contoh
Platform baru menjual produk jauh di bawah modal selama berbulan-bulan hingga toko pesaing di daerah itu tutup.
Dasar hukum: Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cari artikel tentang Jual Rugi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.