Kamus Hukum · Hukum Perdata
Janji untuk Menjual Atas Kekuasaan Sendiri
Disebut juga: beding van eigenmachtige verkoop
Janji ini memberi kreditur pemegang hipotek kewenangan untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui lelang bila debitur tidak membayar. Janji tersebut harus dicantumkan dalam akta pembebanan. Dengan janji ini, kreditur tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menjual jaminan.
Contoh
Akta hipotek kapal memuat janji yang membolehkan bank melelang kapal sendiri jika angsuran macet.
Dasar hukum: Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata
Cari artikel tentang Janji untuk Menjual Atas Kekuasaan Sendiri →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.