Kamus Hukum · Hukum Perdata
Jaminan Umum
Disebut juga: algemene zekerheid, harta debitur sebagai jaminan
Jaminan umum berarti seluruh harta debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan bagi semua utangnya. Jaminan ini lahir dari undang-undang tanpa perlu diperjanjikan. Karena berlaku untuk semua kreditur, jaminan umum sering dirasa kurang aman sehingga kreditur meminta jaminan khusus.
Contoh
Bila pengusaha tidak membayar utangnya, kreditur dapat meminta sita atas rumah maupun tabungannya.
Dasar hukum: Pasal 1131 KUHPerdata
Cari artikel tentang Jaminan Umum →
Istilah terkait
- Hibah
- Hipotek
- Jaminan Kebendaan
- Janji untuk Menjual Atas Kekuasaan Sendiri
- Janji untuk Pihak Ketiga
- Jual Beli
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.