Kamus Hukum · Hukum Perdata

Jaminan Umum

Disebut juga: algemene zekerheid, harta debitur sebagai jaminan

Jaminan umum berarti seluruh harta debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan bagi semua utangnya. Jaminan ini lahir dari undang-undang tanpa perlu diperjanjikan. Karena berlaku untuk semua kreditur, jaminan umum sering dirasa kurang aman sehingga kreditur meminta jaminan khusus.

Contoh

Bila pengusaha tidak membayar utangnya, kreditur dapat meminta sita atas rumah maupun tabungannya.

Dasar hukum: Pasal 1131 KUHPerdata

Cari artikel tentang Jaminan Umum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp