Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun
Disebut juga: JP, pension security
Jaminan Pensiun adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga penghasilan peserta yang memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dari JHT, manfaatnya umumnya dibayarkan secara berkala setiap bulan. Untuk menerima manfaat bulanan, peserta harus memenuhi masa iur minimal yang ditentukan.
Contoh
Seorang pensiunan pabrik menerima uang pensiun bulanan dari program JP setelah membayar iuran lebih dari 15 tahun.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Cari artikel tentang Jaminan Pensiun →
Istilah terkait
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Kematian
- Keadaan Memaksa dalam PHK
- Kecelakaan Kerja
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.