Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Disebut juga: JKP

Jaminan kehilangan pekerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Manfaatnya berupa uang tunai untuk beberapa bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta dan memenuhi masa iuran tertentu. Pekerja yang mengundurkan diri atau habis kontrak umumnya tidak berhak atas JKP.

Contoh

Pekerja yang di-PHK karena perusahaan tutup mengajukan klaim JKP melalui aplikasi dan menerima uang tunai bulanan.

Dasar hukum: PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP

Cari artikel tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp