Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Disebut juga: JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat berupa perawatan dan uang tunai bila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian. Iurannya sepenuhnya dibayar pemberi kerja.
Contoh
Biaya operasi pekerja yang jarinya terluka mesin pabrik ditanggung program JKK.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44 Tahun 2015
Cari artikel tentang Jaminan Kecelakaan Kerja →
Istilah terkait
- Istirahat Mingguan
- Iuran Jaminan Sosial
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.