Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Izin Usaha Pertambangan

Disebut juga: IUP

IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di suatu wilayah izin usaha pertambangan. IUP meliputi tahap eksplorasi dan operasi produksi. Menambang tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara dan denda.

Contoh

Aparat menutup tambang pasir yang beroperasi tanpa IUP di bantaran sungai.

Dasar hukum: UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah UU 3/2020; Pasal 158 tentang penambangan tanpa izin

Cari artikel tentang Izin Usaha Pertambangan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp