Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Izin Usaha Pertambangan
Disebut juga: IUP
IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di suatu wilayah izin usaha pertambangan. IUP meliputi tahap eksplorasi dan operasi produksi. Menambang tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara dan denda.
Contoh
Aparat menutup tambang pasir yang beroperasi tanpa IUP di bantaran sungai.
Dasar hukum: UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah UU 3/2020; Pasal 158 tentang penambangan tanpa izin
Cari artikel tentang Izin Usaha Pertambangan →
Istilah terkait
- Deportasi
- Ijazah Palsu
- Izin Tinggal Terbatas
- Kawasan Hutan
- Kehilangan Kewarganegaraan
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.