Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Ijazah Palsu

Ijazah palsu adalah ijazah, sertifikat, atau gelar akademik yang dibuat atau diperoleh tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Menggunakan atau menerbitkan ijazah palsu merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional maupun KUHP tentang pemalsuan surat.

Contoh

Seorang pejabat diproses hukum karena terbukti memakai ijazah sarjana dari kampus fiktif.

Dasar hukum: UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 dan Pasal 69; KUHP tentang pemalsuan surat

Cari artikel tentang Ijazah Palsu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp