Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Ijazah Palsu
Ijazah palsu adalah ijazah, sertifikat, atau gelar akademik yang dibuat atau diperoleh tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Menggunakan atau menerbitkan ijazah palsu merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional maupun KUHP tentang pemalsuan surat.
Contoh
Seorang pejabat diproses hukum karena terbukti memakai ijazah sarjana dari kampus fiktif.
Dasar hukum: UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 dan Pasal 69; KUHP tentang pemalsuan surat
Cari artikel tentang Ijazah Palsu →
Istilah terkait
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Baku Mutu Lingkungan Hidup
- Deportasi
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Usaha Pertambangan
- Kawasan Hutan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.