Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Kawasan Hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Menggunakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Contoh
Warga yang membuka kebun sawit di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin diproses oleh petugas kehutanan.
Dasar hukum: UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 1 dan Pasal 6; UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Cari artikel tentang Kawasan Hutan →
Istilah terkait
- Ijazah Palsu
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Usaha Pertambangan
- Kehilangan Kewarganegaraan
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.