Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Kawasan Hutan

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Menggunakan atau menduduki kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Contoh

Warga yang membuka kebun sawit di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin diproses oleh petugas kehutanan.

Dasar hukum: UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 1 dan Pasal 6; UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Cari artikel tentang Kawasan Hutan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp