Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Disebut juga: Limbah B3
Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya atau beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan. Membuang limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Contoh
Rumah sakit wajib menyerahkan limbah medis infeksiusnya kepada pengolah limbah B3 berizin.
Dasar hukum: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59; PP 22/2021
Cari artikel tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun →
Istilah terkait
- Kawasan Hutan
- Kehilangan Kewarganegaraan
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas
- Malapraktik Medis
- Naturalisasi
- Paspor
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.