Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Disebut juga: Limbah B3

Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya atau beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan. Membuang limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Contoh

Rumah sakit wajib menyerahkan limbah medis infeksiusnya kepada pengolah limbah B3 berizin.

Dasar hukum: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59; PP 22/2021

Cari artikel tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp