Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Kehilangan Kewarganegaraan

Kehilangan kewarganegaraan adalah gugurnya status WNI seseorang karena alasan yang ditentukan undang-undang. Alasannya antara lain memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri atau masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Orang yang kehilangan kewarganegaraan dapat memperolehnya kembali melalui prosedur tertentu.

Contoh

Seorang WNI yang mengambil kewarganegaraan Amerika atas kemauannya sendiri kehilangan status WNI-nya.

Dasar hukum: UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23

Cari artikel tentang Kehilangan Kewarganegaraan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp