Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Kehilangan Kewarganegaraan
Kehilangan kewarganegaraan adalah gugurnya status WNI seseorang karena alasan yang ditentukan undang-undang. Alasannya antara lain memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri atau masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Orang yang kehilangan kewarganegaraan dapat memperolehnya kembali melalui prosedur tertentu.
Contoh
Seorang WNI yang mengambil kewarganegaraan Amerika atas kemauannya sendiri kehilangan status WNI-nya.
Dasar hukum: UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23
Cari artikel tentang Kehilangan Kewarganegaraan →
Istilah terkait
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Usaha Pertambangan
- Kawasan Hutan
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Malapraktik Medis
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.