Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Deportasi

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu bentuk tindakan administratif keimigrasian, misalnya terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal atau membahayakan ketertiban umum. Orang yang dideportasi dapat sekaligus dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Contoh

Wisatawan asing yang bekerja tanpa izin di Bali dideportasi oleh kantor imigrasi.

Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75

Cari artikel tentang Deportasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp