Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral

Izin Tinggal Terbatas

Disebut juga: KITAS

Izin Tinggal Terbatas adalah izin bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, misalnya untuk bekerja, belajar, atau bergabung dengan keluarga. Izin ini dibuktikan dengan kartu yang dikenal sebagai KITAS. Orang asing yang tinggal melebihi izinnya dapat dikenai sanksi.

Contoh

Tenaga kerja asing di sebuah pabrik memperpanjang KITAS-nya sebelum masa berlakunya habis.

Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian

Cari artikel tentang Izin Tinggal Terbatas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp