Kamus Hukum · Hukum Lingkungan & Sektoral
Izin Tinggal Terbatas
Disebut juga: KITAS
Izin Tinggal Terbatas adalah izin bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, misalnya untuk bekerja, belajar, atau bergabung dengan keluarga. Izin ini dibuktikan dengan kartu yang dikenal sebagai KITAS. Orang asing yang tinggal melebihi izinnya dapat dikenai sanksi.
Contoh
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik memperpanjang KITAS-nya sebelum masa berlakunya habis.
Dasar hukum: UU 6/2011 tentang Keimigrasian
Cari artikel tentang Izin Tinggal Terbatas →
Istilah terkait
- Baku Mutu Lingkungan Hidup
- Deportasi
- Ijazah Palsu
- Izin Usaha Pertambangan
- Kawasan Hutan
- Kehilangan Kewarganegaraan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.