Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Sosial

Disebut juga: premi BPJS, kontribusi

Iuran jaminan sosial adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah untuk program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib memungut bagian iuran pekerja dari upah dan menyetorkannya bersama bagiannya sendiri ke BPJS. Keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda dan sanksi administratif.

Contoh

Slip gaji karyawan menunjukkan potongan iuran JHT dan BPJS Kesehatan yang disetor perusahaan setiap bulan.

Dasar hukum: UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 19

Cari artikel tentang Iuran Jaminan Sosial →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp