Kamus Hukum · Hukum Pajak
Hubungan Istimewa
Disebut juga: pihak afiliasi, related party
Hubungan istimewa adalah keterkaitan antarpihak karena kepemilikan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam derajat tertentu. Transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa rawan tidak wajar sehingga diawasi secara khusus. Dalam PPN, hubungan istimewa juga dapat memengaruhi dasar pengenaan pajak.
Contoh
Penjualan aset dari direktur kepada perusahaannya sendiri termasuk transaksi dengan hubungan istimewa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (4) UU PPh; Pasal 2 UU PPN
Cari artikel tentang Hubungan Istimewa →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.