Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Homologasi

Disebut juga: pengesahan perdamaian

Homologasi adalah pengesahan oleh pengadilan niaga atas rencana perdamaian yang telah disetujui para kreditor dalam kepailitan atau PKPU. Setelah disahkan dan berkekuatan hukum tetap, perdamaian mengikat seluruh kreditor konkuren, termasuk yang tidak setuju. Debitor wajib melaksanakan isi perdamaian, misalnya jadwal pembayaran utang yang baru. Jika debitor lalai, kreditor dapat meminta pembatalan perdamaian.

Contoh

Pengadilan niaga menghomologasi rencana perdamaian pengembang apartemen yang mencicil pengembalian dana pembeli selama lima tahun.

Dasar hukum: Pasal 159 dan Pasal 285 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Homologasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp