Kamus Hukum · Hukum Perdata

Hibah

Disebut juga: pemberian, schenking

Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain, dan pemberian itu tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Hibah tanah atau bangunan harus dibuat dengan akta PPAT. Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam membatasi hibah paling banyak sepertiga harta pemberi hibah.

Contoh

Seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya melalui akta hibah di kantor PPAT.

Dasar hukum: Pasal 1666 KUHPerdata; Pasal 210 KHI

Cari artikel tentang Hibah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp