Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Harta Pailit
Disebut juga: boedel pailit, budel pailit, bankruptcy estate
Harta pailit adalah seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala yang diperoleh selama kepailitan. Harta ini berada dalam sita umum dan diurus oleh kurator untuk kepentingan para kreditor. Debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta tersebut sejak putusan pailit. Benda tertentu untuk kebutuhan hidup layak dikecualikan dari harta pailit.
Contoh
Mobil operasional dan tabungan perusahaan langsung masuk harta pailit setelah putusan dibacakan.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 1, Pasal 21, dan Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Harta Pailit →
Istilah terkait
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Hak Prioritas
- Hakim Pengawas
- Homologasi
- Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek
- Indikasi Geografis
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.