Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Harta Pailit

Disebut juga: boedel pailit, budel pailit, bankruptcy estate

Harta pailit adalah seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala yang diperoleh selama kepailitan. Harta ini berada dalam sita umum dan diurus oleh kurator untuk kepentingan para kreditor. Debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta tersebut sejak putusan pailit. Benda tertentu untuk kebutuhan hidup layak dikecualikan dari harta pailit.

Contoh

Mobil operasional dan tabungan perusahaan langsung masuk harta pailit setelah putusan dibacakan.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 1, Pasal 21, dan Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Harta Pailit →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp