Kamus Hukum · Hukum Perdata

Hapusnya Perikatan

Disebut juga: tenietgaan van verbintenissen, berakhirnya perikatan

Hapusnya perikatan adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur dan debitur sehingga kewajiban tidak lagi dapat dituntut. KUHPerdata menyebut sejumlah cara, antara lain pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang, pembatalan, berlakunya syarat batal, dan daluwarsa. Setiap cara memiliki syarat dan akibat hukumnya sendiri.

Contoh

Utang kepada koperasi hapus setelah anggota melunasi angsuran terakhir.

Dasar hukum: Pasal 1381 KUHPerdata

Cari artikel tentang Hapusnya Perikatan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp