Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hapusnya Hak atas Tanah

Disebut juga: berakhirnya hak

Hapusnya hak atas tanah adalah berakhirnya hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya. Penyebabnya antara lain jangka waktu habis, dilepaskan secara sukarela, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanah musnah, atau pemegang tidak lagi memenuhi syarat. Setelah hak hapus, tanah umumnya kembali dikuasai negara atau pemegang HPL.

Contoh

HGB sebuah gudang hapus karena jangka waktunya habis dan pemiliknya lupa memperpanjang.

Dasar hukum: Pasal 27, 34, dan 40 UUPA; PP 18/2021

Cari artikel tentang Hapusnya Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp