Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hapusnya Hak atas Tanah
Disebut juga: berakhirnya hak
Hapusnya hak atas tanah adalah berakhirnya hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya. Penyebabnya antara lain jangka waktu habis, dilepaskan secara sukarela, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanah musnah, atau pemegang tidak lagi memenuhi syarat. Setelah hak hapus, tanah umumnya kembali dikuasai negara atau pemegang HPL.
Contoh
HGB sebuah gudang hapus karena jangka waktunya habis dan pemiliknya lupa memperpanjang.
Dasar hukum: Pasal 27, 34, dan 40 UUPA; PP 18/2021
Cari artikel tentang Hapusnya Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Hak Tanggungan
- Hak Tanggungan Elektronik
- Hak Ulayat
- Iuran Pengelolaan Lingkungan
- Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing
- Konsinyasi Ganti Kerugian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.