Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Sewa untuk Bangunan

Disebut juga: sewa tanah untuk bangunan

Hak sewa untuk bangunan adalah hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sewa. Pembayaran sewa dapat dilakukan sekaligus atau berkala, sebelum atau sesudah tanah digunakan. Hak ini lahir dari perjanjian dengan pemilik tanah, bukan pemberian oleh negara.

Contoh

Pedagang menyewa tanah kosong milik warga selama sepuluh tahun untuk membangun ruko.

Dasar hukum: Pasal 44-45 UUPA (UU 5/1960)

Cari artikel tentang Hak Sewa untuk Bangunan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp