Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Sewa untuk Bangunan
Disebut juga: sewa tanah untuk bangunan
Hak sewa untuk bangunan adalah hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sewa. Pembayaran sewa dapat dilakukan sekaligus atau berkala, sebelum atau sesudah tanah digunakan. Hak ini lahir dari perjanjian dengan pemilik tanah, bukan pemberian oleh negara.
Contoh
Pedagang menyewa tanah kosong milik warga selama sepuluh tahun untuk membangun ruko.
Dasar hukum: Pasal 44-45 UUPA (UU 5/1960)
Cari artikel tentang Hak Sewa untuk Bangunan →
Istilah terkait
- Hak Pakai
- Hak Pakai atas Tanah Negara
- Hak Pengelolaan
- Hak Tanggungan
- Hak Tanggungan Elektronik
- Hak Ulayat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.