Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Hak Gugat Organisasi
Disebut juga: legal standing organisasi, ius standi
Hak gugat organisasi adalah kewenangan organisasi kemasyarakatan tertentu untuk menggugat demi kepentingan umum, misalnya lingkungan hidup atau konsumen. Organisasi tersebut harus berbadan hukum, anggaran dasarnya menyebut tujuan perlindungan bidang itu, dan sudah aktif berkegiatan. Tuntutannya umumnya terbatas pada tindakan tertentu, bukan ganti rugi uang untuk organisasi.
Contoh
Sebuah LSM lingkungan menggugat pabrik yang membuang limbah ke sungai menggunakan hak gugat organisasi.
Dasar hukum: Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Perlindungan Konsumen
Cari artikel tentang Hak Gugat Organisasi →
Istilah terkait
- Gugatan Rekonvensi
- Gugatan Sederhana
- Gugatan Tidak Dapat Diterima
- Hak Imunitas Advokat
- Hak Uji Materiil
- Hakim Tunggal
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.