Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Hak Gugat Organisasi

Disebut juga: legal standing organisasi, ius standi

Hak gugat organisasi adalah kewenangan organisasi kemasyarakatan tertentu untuk menggugat demi kepentingan umum, misalnya lingkungan hidup atau konsumen. Organisasi tersebut harus berbadan hukum, anggaran dasarnya menyebut tujuan perlindungan bidang itu, dan sudah aktif berkegiatan. Tuntutannya umumnya terbatas pada tindakan tertentu, bukan ganti rugi uang untuk organisasi.

Contoh

Sebuah LSM lingkungan menggugat pabrik yang membuang limbah ke sungai menggunakan hak gugat organisasi.

Dasar hukum: Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Perlindungan Konsumen

Cari artikel tentang Hak Gugat Organisasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp