Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Gugatan Kabur
Disebut juga: obscuur libel, gugatan tidak jelas
Gugatan kabur adalah gugatan yang isinya tidak jelas, misalnya objek sengketa tidak dirinci, posita bertentangan dengan petitum, atau dasar hukumnya tidak terang. Tergugat biasanya mempersoalkannya melalui eksepsi. Jika hakim menilai gugatan kabur, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkaranya.
Contoh
Gugatan sengketa tanah dinyatakan kabur karena tidak menyebutkan luas dan batas-batas tanah yang dituntut.
Dasar hukum: Yurisprudensi Mahkamah Agung dan praktik peradilan perdata
Cari artikel tentang Gugatan Kabur →
Istilah terkait
- Eksepsi
- Error in Persona
- Final dan Mengikat
- Gugatan Perwakilan Kelompok
- Gugatan Rekonvensi
- Gugatan Sederhana
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.